Tugas dan Fungsi
ajabcajvb
Wewenang
Mengkoordinasikan setiap unit kerja dan unit pelayanan informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi.
Menolak permohonan Informasi Publik apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan