F A Q
F A Q
Frequently Asked Questions

Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Bisa mengajukan permohona via web aplikasi PPID BGN
Pemohon informasi akan mendapatkan data yang dibutuhkan 10 hari kerja.