Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?

Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi?

Bisa mengajukan permohona via web aplikasi PPID BGN

Berapa lama pemohon bisa mendapatkan data yang dibutuhkan?

Pemohon informasi akan mendapatkan data yang dibutuhkan 10 hari kerja.