Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang serta bagian penting dari hak asasi manusia. Untuk menjamin terpenuhinya hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang berkualitas, tepat waktu, dan relevan, setiap Badan Publik wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai ujung tombak pelayanan informasi publik.

Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang memiliki tugas dalam pemenuhan gizi nasional. Sebagai bagian dari komitmen terhadap pelaksanaan keterbukaan indormasi, BGN telah menetapkan Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Gizi Nasional dan telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 56.3 Tahun 2025 pada tanggal 31 bulan Juli Tahun 2025.

Dengan terbentuknya PPID BGN, diharapkan dapat mewujudkan tata kelola informasi publik yang partisipatif, transparan, dan akuntabel, serta mendukung proses pada setiap pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan yang berorientasi pada pemenuhan gizi untuk membangun generasi sehat.